MANADO, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, berkas perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kakek terhadap anak berusia 9 tahun sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tanggal 16 Juni 2020 berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, tinggal melengkapi visum sama Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Tommy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Dikatakan Tommy, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Mei 2020.
"Namun, dalam laporan bukan pemerkosaan, tapi laporan ke polisi adalah kasus pencabulan," ujarnya.
Baca juga: Kakek Perkosa Anak 9 Tahun Berkali-kali dan Tak Dihukum, Perempuan Ini Tulis di Facebook dan Viral
Alasan polisi tak melakukan penahanan karena kakek sudah berusia lanjut, serta ruang tahanan Mapolres Manado mengalami overload.
"Tapi proses hukum tetap jalan. Mudah-mudahan minggu ini udah tahap dua," sebut Tommy.
Tommy memberikan alasan kenapa ruang tahanan di Polres Manado sudah melebihi kapasitas.
Sebelumnya, ketika kasus sudah tahap II, tahanan langsung dipindahkan ke rumah tahanan negara (Rutan).
"Hal itu berbeda dengan saat ini. Di mana, walaupun kasus sudah tahap dua dan masih proses sidang dan belum putusan maka tahanan masih tetap di polres," jelas Tommy.
Baca juga: Cabuli Siswi SD Selama 4 Tahun, Tukang Ojek di Manado Ditangkap
Tommy membantah adanya oknum yang meminta biaya kepada orangtua agar kasus tersebut segera diproses.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan