Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Belanja Tertinggal di Rumah, Ibu Dapati Suami Perkosa Putrinya: Kok Tega Hancurkan Anak Sendiri

Kompas.com - 15/07/2020, 08:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial SB (30) di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Pemerkosaan itu terbongkar ketika sang ibu kembali ke rumah lantaran uang belanjaannya tertinggal.

Ibunya pergi belanja, tetapi kembali ke rumah

Ilustrasi belanja bahan makanan pasca pandemiShutterstock Ilustrasi belanja bahan makanan pasca pandemi
Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto menjelaskan, awalnya ibu korban hendak pergi berbelanja kebutuhan dapur.

Hal itu dimanfaatkan SB untuk melancarkan aksi bejat memerkosa anak kandungnya.

Namun, dalam perjalanan, rupanya ibu korban menyadari bahwa uang belanjaannya tertinggal di rumah.

Ia pun kembali lagi ke rumah untuk mengambil uang yang disimpan oleh anaknya.

Baca juga: Suami Tertangkap Basah Istrinya Saat Perkosa Anak Kandung

Ilustrasi SHUTTERSTOCK Ilustrasi

Pintu kamar terbuka

Sesampainya di rumah, ibu korban melihat pintu kamar anaknya terbuka.

Setelah mendekat, ia terkejut karena melihat suami memerkosa anaknya.

"Pelapor saat menuju kamar anaknya, pintu kamar ditemukan terbuka. Saat masuk ke kamar, betapa kagetnya pelapor melihat sang suami," kata Edy, Selasa (14/7/2020).

Seketika itu juga, ibu korban berteriak dan meminta tolong kepada tetangganya.

"Pelapor mengatakan, 'Kok tega kau hancurkan anakmu sendiri'. Saat itu pelaku tidak mengakuinya," sebut Edy.

Ketika didesak, pelaku mengakui perbuatannya dan pergi.

Baca juga: Ayah Hamili Anak karena Mirip Ibunya, Pacar Sempat Dituduh Pelakunya

Mengaku sering diperkosa

Ilustrasi korban pemerkosaanKOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi korban pemerkosaan

Kepada ibunya, korban akhirnya mengaku sudah sering diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak kelas VII SMP.

Ayahnya selalu mencari waktu ketika ibunya pergi keluar rumah.

Setiap kali melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.

"Pelaku mengancam korban supaya jangan sampai Mamaknya (ibu) tahu. Kalau Mamak tahu, Bapak bisa mati. Begitu pengakuan pelaku," kata Edy.

Meski pelaku meminta aksinya tak dilaporkan, sang ibu yang tak terima tetap mendatangi kantor polisi. Pelaku ditangkap pada Senin (14/7/2020).

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di tempat temannya bekerja di Kantor PLN Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pelaku dibawa ke Polsek Bunut," kata Edy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com