KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial SB (30) di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pemerkosaan itu terbongkar ketika sang ibu kembali ke rumah lantaran uang belanjaannya tertinggal.
Hal itu dimanfaatkan SB untuk melancarkan aksi bejat memerkosa anak kandungnya.
Namun, dalam perjalanan, rupanya ibu korban menyadari bahwa uang belanjaannya tertinggal di rumah.
Ia pun kembali lagi ke rumah untuk mengambil uang yang disimpan oleh anaknya.
Baca juga: Suami Tertangkap Basah Istrinya Saat Perkosa Anak Kandung
Sesampainya di rumah, ibu korban melihat pintu kamar anaknya terbuka.
Setelah mendekat, ia terkejut karena melihat suami memerkosa anaknya.
"Pelapor saat menuju kamar anaknya, pintu kamar ditemukan terbuka. Saat masuk ke kamar, betapa kagetnya pelapor melihat sang suami," kata Edy, Selasa (14/7/2020).
Seketika itu juga, ibu korban berteriak dan meminta tolong kepada tetangganya.
"Pelapor mengatakan, 'Kok tega kau hancurkan anakmu sendiri'. Saat itu pelaku tidak mengakuinya," sebut Edy.
Ketika didesak, pelaku mengakui perbuatannya dan pergi.
Baca juga: Ayah Hamili Anak karena Mirip Ibunya, Pacar Sempat Dituduh Pelakunya
Kepada ibunya, korban akhirnya mengaku sudah sering diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak kelas VII SMP.
Ayahnya selalu mencari waktu ketika ibunya pergi keluar rumah.
Setiap kali melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
"Pelaku mengancam korban supaya jangan sampai Mamaknya (ibu) tahu. Kalau Mamak tahu, Bapak bisa mati. Begitu pengakuan pelaku," kata Edy.
Meski pelaku meminta aksinya tak dilaporkan, sang ibu yang tak terima tetap mendatangi kantor polisi. Pelaku ditangkap pada Senin (14/7/2020).
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di tempat temannya bekerja di Kantor PLN Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pelaku dibawa ke Polsek Bunut," kata Edy.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.