Pada saat itulah pelaku dengan cepat menukar perhiasan tersebut dengan uang logam.
Pelaku menyuruh korban membuka bungkusan tersebut di rumah.
Baca juga: Kunjungi Kanwil BRI Malang, Wali Kota Sutiaji Pastikan Pelayanan Nasabah Aman
Kepada petugas, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi penipuan tersebut, para pelaku terancam 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.