Sebab, dari laporan yang didapat masih banyak warga yang bandel atau tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
"Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," tutur Emil.
"Mudah-mudahan tidak banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," tambah Emil.
Agar aturan tersebut dapat berjalan dengan maksimal, lanjut Emil, pihaknya juga akan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI dalam penegakan hukumnya.
Ia berharap, dengan aturan tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menggunakan masker. Sehingga epidemiologi dapat semakin terkendali.
Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.