Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Kalau Tak Bisa Bayar Denda, Pilihannya Kurungan atau Kerja Sosial

Kompas.com - 13/07/2020, 21:32 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedang menyiapkan aturan baru untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di daerahnya.

Dalam aturan itu, salah satu poin yang akan ditekankan adalah terkait pemberian denda bagi warga yang tidak memakai masker.

Adapun besarannya sekitar Rp 100.000-Rp 150.000.

Meski demikian, dalam aturan itu nanti juga diatur sanksi lainnya selain denda.

Sehingga warga yang tidak bisa membayar denda ada opsi untuk memilih menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial.

"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi)," ucap Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Tidak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda hingga Sanksi Kurungan

Menurut Emil, aturan itu dibuat dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga agar patuh dengan protokol kesehatan.

 

Sebab, dari laporan yang didapat masih banyak warga yang bandel atau tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

"Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," tutur Emil.

"Mudah-mudahan tidak banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," tambah Emil.

Agar aturan tersebut dapat berjalan dengan maksimal, lanjut Emil, pihaknya juga akan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI dalam penegakan hukumnya.

Ia berharap, dengan aturan tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menggunakan masker. Sehingga epidemiologi dapat semakin terkendali.

Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com