MAKASSAR, KOMPAS.com -Polisi sudah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya.
Namun, polisi belum menahan Andi Hadi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, Andi Hadi masih akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum penyidik menahannya.
"Periksa saja belum. Baru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (13/7/2020) malam.
Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sebelumnya, anggota DPRD fraksi PKS itu menjadi penjamin pengambilan jenazah Covid-19 karena almarhum merupakan guru mengajinya.
Terkait satu orang lainnya yang ditetapkan tersangka, Agus mengatakan bahwa orang tersebut merupakan teman satu jemaah dari Andi Hadi dan almarhum.
Dia mengatakan, tersangka lain yang bernama Andi Nurahmat tersebut yang membawa ambulans agar almarhum bisa dibawa pulang dari rumah sakit.
"Jadi banyak perannya," kata Agus.
Agus menyebut, bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan keduanya pada pekan ini.
Baca juga: Usut Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar, Polisi Telah Periksa 11 Saksi
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kota Makassar Andi Hakim Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya pada Juni 2020.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Andi Hakim ditetapkan tersangka bersama seorang rekannya yang turut terlibat dalam pengambilan jenazah itu berinisial AN.
"Benar sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.