KOMPAS.com - Samsul, seorang penumpang KM Sinabung asal Ternate ketahuan membawa dokumen surat izin masuk palsu saat diperiksa petugas di Pelabuhan Kota Sorong pada Senin (13/7/2020).
Kepada petugas lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Samsul mengaku mendapatkan dokumen itu dari seorang calo di Kota Sorong.
"Jujur pak, saya tidak kenal benar calo tersebut karena komunikasi melalui telepon," kata Samsul di ruang terminal penumpang Pelabuhan Kota Sorong seperti dikutip dari Antara, Senin.
Samsul mengaku tak tahu ternyata surat yang dipegangnya itu palsu. Padahal, ia telah mengeluarkan uang sebesar Rp 700.000.
"Saya baru tahu surat izin masuk ini palsu padahal saya sudah bayar Rp 700.000 untuk dua surat izin masuk ke Kota Sorong," kata Samsul di ruang terminal penumpang Pelabuhan Kota Sorong seperti dikutip dari, Senin.
Baca juga: 411 Prajurit TNI AD Dikirim ke Papua Barat
Samsul mengaku menyesal karena telah memesan surat izin masuk dari calo.
Meski begitu, petugas tetap memberikan sanksi kepada Samsul dan anaknya. Mereka diminta kembali menaiki kapal dan melanjutkan perjalanan dengan biaya sendiri.
13 penumpang lain yang dilarang masuk
Koordinator Pengawasan Lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Fenty Henry Tallane mengatakan, Samsul bersama 13 penumpang lain dilarang masuk ke Kota Sorong.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.