Keempat, siswa dan sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan.
Lalu kelima, siswa wajib membawa masker sendiri, menggunakan sarung tangan dan membawa handsanitizer serta disarankan orangtua siswa antar jemput.
Sebaliknya, juru bicara Gugus Tugas Provinsi Jambi, Johansyah menyayangkan ada sekolah yang dibuka pada zona kuning.
Pembukaan sekolah hanya boleh dilakukan untuk kabupaten/kota dengan zona hijau, kecuali Kabupaten Kerinci karena ada penambahan kasus dan kematian akibat corona.
Daerah dengan status zona hijau di Jambi, antara lain Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Tanjung Jabung (Tanjab) Timur. Keempat kabupaten tersebut diperbolehkan membuka sektor pendidikan atau kegiatan lainnya dengan dampak ekonomi rendah.
Menurutnya, kegiatan terdampak ekonomi sedang dan tinggi sebagaimana tertera pada matriks rekomendasi di atas, disesuaikan dengan kondisi zonasi wilayah masing-masing kabupaten/kota di Jambi.
Jika Kota Jambi sebagai daerah yang dinilai cukup siap dalam penerapan new normal, namun masih dengan status zona kuning, dapat melakukan uji coba penerapan adaptasi kebiasaan baru ini dengan pemetaan risiko tingkat kecamatan.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 11 Juli 2020
Daerah tersebut dapat melaksanakan pembukaan sektor pendidikan pada kecamatan dengan zona hijau, menggunakan pemetaan risiko menggunakan 15 indikator Gugus Tugas Nasional oleh Tim Pakar dan Analisis Gugus Tugas Provinsi Jambi dan Gugus Tugas Kota Jambi.
Evaluasi mingguan zonasi dilakukan dengan penyediaan data update dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan Covid-19, setiap 7 hari dengan data kondisi harian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan