KOMPAS.com - Izin praktik bidan berinisial SF, warga Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, dicabut.
Pencabutan izin praktik bidan SF tersebut atas rekomendasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
IBI menilai bidan SF menyalahi kode etik profesi kebidanan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengungkapkan, izin praktik bidan SF dicabut selama tiga bulan.
Baca juga: 1.280 Orang di Secapa AD Positif Covid-19, Ketahuan Berawal dari Ketidaksengajaan
Sanksi tegas diberikan setelah insiden ibu melahirkan di depan rumah bidan tersebut.
Pihaknya, kata Agus, melakukan klarifikasi dengan memanggil bidan SF, kepala Puskesmas Bunten Barat (pemegang wilayah), bidan desa, dan organisasi profesi.
“Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (12/7/2020).
Kronologi
Kejadian tak terlupakan dialami pasangan suami istri asal Kabupaten Sampang, Madura, Zainuri (28) dan Aljannah (25).
Baca juga: Viral, Video Sebuah Rumah Berpindah Tempat dalam Semalam, Ini Pengakuan Pemilik
Istri Zainuri, Aljannah terpaksa melahirkan bayinya di depan rumah seorang bidan di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.