Proses hukum berlanjut
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan meski ada kesepakatan damai di antara kedua pihak.
"Proses penegakan hukum yang ditangani oleh pihak kita tetap lanjut sesuai prosedur," ucap Nandang kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Menurut Nandang, tersangka AP hingga saat ini masih ditahan di Polresta Pekanbaru.
Adapun AP dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.