Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Ojol di Pekanbaru Berakhir Damai, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 12/07/2020, 13:32 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Proses hukum berlanjut

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan meski ada kesepakatan damai di antara kedua pihak.

"Proses penegakan hukum yang ditangani oleh pihak kita tetap lanjut sesuai prosedur," ucap Nandang kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Menurut Nandang, tersangka AP hingga saat ini masih ditahan di Polresta Pekanbaru.

Adapun AP dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com