Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Dinilai Rugikan Pemprov Babel, Erzaldi Rosman Minta UU Minerba Dikaji Lagi

Kompas.com - 11/07/2020, 09:38 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menilai, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) perlu dikaji kembali.

"UU tersebut ada celah dari sisi formalitas maupun substansinya yang merugikan pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi Kepulauan Babel," kata dia saat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/7/20).

Sebagai informasi, Erzaldi melakukan gugatan terkait UU tersebut ke MK secara resmi dengan menggandeng sejumlah kalangan karena penyusunan UU itu tidak melibatkan pemerintah daerah.

Gubernur Erzaldi menjelaskan, alasan lain munculnya gugatan itu karena dianggap menegasingkan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Babel dalam penyelengaraan pertambangan minerba.

Baca juga: 700 Ton Timah Bangka Belitung Bisa Diekspor ke Pasar Global

"Pemprov Babel tidak dilibatkan dalam pembentukan peraturan daerah di bidang minerba mengenai pembinaan, pengawasan, perizinan, dan penyelesaian konflik," sambung dia.

Padahal, kegiatan usaha pertambangan berada di daerah asal sumber daya alam, sehingga daerah hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya alam

"Exploitasi itu dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah sebagai penghasil sumber daya mineral dan batu bara," katanya.

Di sisi lain, ia menilai, Pasal 18 dan Pasal 18A Undang Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 memberikan kedudukan pada pemerintah daerah dengan otonomi seluas-luasnya.

Baca juga: Penambang Timah di Bangka Tengah Tewas Tertimbun saat Hujan Deras

"Bahkan khusus untuk pemanfaatan sumber daya alam diatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus dilakukan secara adil dan selaras," ungkapnya.

Bebani Pemerintah Daerah

Gubernur Erzaldi mengatakan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut membebani pemerintah daerah.

"UU itu memiliki ketentuan, pemerintah daerah harus menjamin tidak mengubah rencana tata ruang di wilayah usaha pertambangan,"tuturnya.

Baca juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Babel Ekspor 12 Ton Lidi Nipah ke Nepal

Ia melanjutkan, pemerintah daerah pun harus menerbitkan perizinan lain dalam rangka mendukung kegiatan usaha pertambangan.

Meski begitu, pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan apa pun dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.

Selanjutnya, Erzaldi mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Minerba dalam pembentukannya kurang tepat, antara lain mengenai carry over atau lanjutan pembahasan yang tidak sesuai dengan UU pembentukan.

"RUU dapat dilanjutkan pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode berikutnya sepanjang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas DPR periode sebelumnya," kata Erzaldi.

Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Kata Pemerintah

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com