Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Dinilai Rugikan Pemprov Babel, Erzaldi Rosman Minta UU Minerba Dikaji Lagi

Kompas.com - 11/07/2020, 09:38 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Nyatanya, imbuh dia, DPR Periode 2014 hingga 2019 belum pernah membahas DIM RUU Minerba.

Oleh karena itu, carry over RUU tersebut di DPR periode 2019 hingga 2024 tidak dapat dilakukan.

"Harusnya RUU Minerba direncanakan, disusun, dan dibahas ulang, bukan dilanjutkan pembahasannya," tegasnya kembali.

Terlebih, kepulauan Babel menyimpan potensi tambang mineral ikutan yang berlimpah selain timah.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Tak Berpihak pada Lingkungan dan Rakyat

Dengan potensi itu, menurut dia, bila pemerintah daerah tak dilibatkan, dikhawatirkan pengelolaan sumber daya mineral di daerahnya tidak mendatangkan manfaat bagi daerah.

"Kalau salah kelola kira-kira yang kena bencana siapa, daerah. Timah habis, bolong-bolong, tidak ada harapan. Kemudian di balik tambang timah ada 13 mineral ikutan yang nilainya luar biasa. Kalau lepas, sangat rugi kami," ungkap Gubernur Erzaldi.

Terkait hal itu, Erzaldi mengaku, saat ini Babel sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata.

"Kalau pemerintah daerah menjamin tidak ada perubahan, relaksasi apa yang bisa dilakukan? tidak ada," kata Erzaldi seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Penolak UU Minerba Gelar Sidang Rakyat

Adapun, para pemohon yang turut mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020, selain Erzaldi, yakni Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Alirman Sori beserta jajarannya.

Erzaldi mengatakan, UU yang baru disahkan Jumat (10/07/2020) itu menuai polemik sejak awal pembahasan.

"Karena, UU tersebut dinilai lebih mengedepankan kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya pelaku usaha pertambangan batu bara," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Redi mengatakan, revisi UU Minerba ini tak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan.

Baca juga: Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?

"Draf RUU inisiatif DPR tersebut telah disusun sejak DPR periode 2014 hingga 2019, tetapi masa jabatannya berakhir September 2019 sehingga belum dilakukan kembali pembahasan daftar inventaris masalah RUU Minerba," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Redi juga menyayangkan pembahasan RUU Minerba dilakukan secara tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR, serta tidak melibatkan partisipasi publik, pemangku kepentingan, dan DPD. (Leo Randika/Listya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com