"Setelah dilaporkan oleh orangtuanya dan dikuatkan dengan dua alat bukti yang cukup, tersangka lantas kami lakukan pemanggilan, sampai dua kali," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji Pratistha Wijaya melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ipda Joko Suprianto, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Tapi, karena tidak mengindahkan dua kali panggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian tanpa alasan jelas, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Panceng.
Baca juga: Kereta Api Tujuan Bandung hingga Surabaya Beroperasi Hari ini, Masih Pakai SIKM?
"Tersangka ini seorang kuli bangunan di Sidoarjo, sementara korban adalah siswi SMP," kata Joko.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Gresik.
Sementara, petugas masih mendalami lagi keterangan para saksi dan juga pelaku, untuk selanjutnya menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.