Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Kematian Warga di Boven Digoel, Komnas HAM Papua Keluarkan 5 Rekomendasi

Kompas.com - 10/07/2020, 14:11 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Salah satu rekomendasi adalah meminta Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menghukum oknum polisi tersebut.

Komnas HAM Papua menyebut tak ada pelanggaran HAM yang dilakukan PT TSE terkait insiden yang menimpa Marius Batera.

Sebab, secara legalitas pohon pisang milik korban yang rusak itu berada di area perkebunan dan bukan lahan pribadi.

"Kami menyatakan PT TSE tidak terbukti terlibat dalam kasus kematian serta tak melanggar HAM. Hal ini menunjukkan segala tudingan dari beberapa LSM tidak beralasan kebenarannya," kata dia.

Frits memastikan pihak perusahaan telah membiayai seluruh proses pemakaman jenazah korban dan telah memberi uang santunan kepada pihak keluarga sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: 84 Tenaga Medis dan Pegawai RSUD Jayapura Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari Pasien

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, oknum polisi yang terlibat dalam insiden itu sudah ditahan.

Paulus menjamin, MY akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Dia akan diproses sesuai hukum pidana dengan dugaan melakukan pemganiaayaan," kata Paulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com