Salin Artikel

Investigasi Kematian Warga di Boven Digoel, Komnas HAM Papua Keluarkan 5 Rekomendasi

Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas meninggalnya Marius Batera, Komnas HAM RI Perwakilan Papua melakukan investigasi di lokasi kejadian pada 29 Juni hingga 3 Juli 2020.

"Kami (sebelumnya) belum bisa ke Boven Digoel karena penerbangan masih ditutup (karena pandemi Covid-19)," ujar Koordinator tim investigasi Komnas HAM Papua Frits Ramandey, di Jayapura, Kamis (9/7/2020).

Dari temuan di lapangan, sambung Frits, korban adalah mantan pekerja di perusahaan tersebut dan masih tinggal di area perkebunan.

Korban menanam beberapa pohon pisang di sekitar tempat tinggalnya. Tanaman pisang itu rusak akibat kendaraan milik perusahaan yang lalu lalang.

Frits menyebut, korban tak terima tanamannya rusak. Ia mendatangi pos polisi yang ada di Camp 19. Tapi, kepala pos polisi sedang tidur.

Korban lalu mendatangi Kantor PT TSE sambil membawa busur, panah, dan senapan angin.

Namun, korban meninggal senjata di luar saat memasuki kantor. Karena tak menemukan siapa pun di dalam ruangan, korban kembali keluar.

Tetapi saat di luar sudah ada anggota polisi berinisial MY yang sebenarnya mengenal korban.

Frits menjelaskan, dari keterangan beberapa saksi, anggota polisi tersebut ingin merebut senjata yang dibawa korban meski tidak ada upaya ancaman yang dilakukan korban.

Pada saat itu terjadi tindakan diduga kekerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut terhadap korban.

"Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi-saksi, Kombas HAM RI Perwakilan Papua menilai bahwa kekerasan yang dilakukan oknum polisi MY dapat dikategorikan sebagai tindakan berlebihan, sewenang-wenang dan tidak profesional," kata dia.

Tetapi korban saat itu masih bisa berdiri dan kembali ke rumah.

Namun tidak lama berselang, korban tidak sadarkan diri dan sempat dibawa ke Klinik Asiki yang dibangun PT TSE. Korban akhirnya meninggal.

Dari investigasi yang dilakukan, Frits menyebut Komnas HAM Perwakilan Papua mengeluarkan lima rekomendasi.

Salah satu rekomendasi adalah meminta Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menghukum oknum polisi tersebut.

Komnas HAM Papua menyebut tak ada pelanggaran HAM yang dilakukan PT TSE terkait insiden yang menimpa Marius Batera.

Sebab, secara legalitas pohon pisang milik korban yang rusak itu berada di area perkebunan dan bukan lahan pribadi.

"Kami menyatakan PT TSE tidak terbukti terlibat dalam kasus kematian serta tak melanggar HAM. Hal ini menunjukkan segala tudingan dari beberapa LSM tidak beralasan kebenarannya," kata dia.

Frits memastikan pihak perusahaan telah membiayai seluruh proses pemakaman jenazah korban dan telah memberi uang santunan kepada pihak keluarga sebesar Rp 200 juta.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, oknum polisi yang terlibat dalam insiden itu sudah ditahan.

Paulus menjamin, MY akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Dia akan diproses sesuai hukum pidana dengan dugaan melakukan pemganiaayaan," kata Paulus.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/10/14114071/investigasi-kematian-warga-di-boven-digoel-komnas-ham-papua-keluarkan-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke