Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikah Siri, Komisioner KPU Surabaya Dipecat

Kompas.com - 09/07/2020, 15:21 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Adanya fakta itu menunjukkan MKA telah menjalin hubungan dengan NL, padahal masih terikat perkawinan yang sah.

MKA dinilai DKPP telah mengambil simpati NL dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani NL melakukan tindakan medis Endoskopi Rumah Sakit Dr. Soetomo.

"DKPP menilai hubungan antara pengadu dan teradu telah berlangsung saat pengadu berkedudukan sebagai anggota PPK Mulyorejo. Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan memengaruhi pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri," ujar anggota majelis, Didik Supriyanto.

"Sementara teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika," kata Didik menambahkan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Nikah Siri dengan Anggota PPK dan Lakukan KDRT, Anggota KPU Kota Surabaya Dipecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com