Salin Artikel

Nikah Siri, Komisioner KPU Surabaya Dipecat

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Sanksi ini dijatuhkan setelah MKA yang juga menjabat komisioner tersebut terbukti melanggar pasal 2, 3, 7 ayat (3), 12 huruf b dan huruf c, dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

MKA juga terbukti telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Bunyi pasal tersebut "Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm, dikutip dari Surya, Kams (9/7/2020).

Dalam perkara ini, MKA diadukan mantan anggota PPK Mulyorejo berinial NL yang merupakan istri sirinya.

NL mengadukan MKA karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri.

NL juga mendalilkan MKA kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah secara siri.

Menurut NL, MKA yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.

Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020 ini, DKPP menilai terdapat bukti cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan NL yang saat itu berkedudukan sebagai anggota PPK Mulyorejo.

Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah siri, MKA telah membangun relasi dengan NL pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Fakta tersebut juga didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara NL dengan MKA.


Adanya fakta itu menunjukkan MKA telah menjalin hubungan dengan NL, padahal masih terikat perkawinan yang sah.

MKA dinilai DKPP telah mengambil simpati NL dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani NL melakukan tindakan medis Endoskopi Rumah Sakit Dr. Soetomo.

"DKPP menilai hubungan antara pengadu dan teradu telah berlangsung saat pengadu berkedudukan sebagai anggota PPK Mulyorejo. Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan memengaruhi pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri," ujar anggota majelis, Didik Supriyanto.

"Sementara teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika," kata Didik menambahkan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Nikah Siri dengan Anggota PPK dan Lakukan KDRT, Anggota KPU Kota Surabaya Dipecat

https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/15210801/nikah-siri-komisioner-kpu-surabaya-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke