“Dia sambil mengancam akan membunuh korban dan keluarga korban bila menolak permintaan dirinya atau memberitahukan perbuatan ini pada siapapun,” kata Munarso.
Perbuatan itu berlangsung terus hingga awal April 2020. SJ selalu meminta bertemu di suatu tempat maupun mencegat FV untuk memaksa persetubuhan.
Itu semua dilakukan di sembarang tempat, mulai dari semak-semak, sawah, dekat makam, tanggul, sekitar bendungan kecil, pekarangan rumah dan lain-lain.
Baca juga: Dukun Pengobatan di Bandung Barat Perkosa Seorang Anak
Belum terungkap motif SJ memperkosa FV. Diduga, perbuatan itu ada kaitannya dengan ketidaksukaan dirinya pada keluarga FV.
“Korban bukan mau sama mau, tapi takut ancaman dan penuh tekanan. Selain itu, orang ini cukup ditakuti (di kampung),” kata Munarso.
Keluarga mendapati FV hamil jalan 8 bulan. FV mengungkap perbuatan SJ selama ini dan mereka pun melapor ke Kepolisian Sektor Panjatan.
“Dia dijerat pasal 285 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” kata Munarso.
SJ sendiri berbicara tegas mengaku dirinya hanya melakukan perbuatan suka sama suka. Ia menolak disebut memperkosa tetangganya.
Namun, ia mengakui telah melakukan persetubuhan itu di tempat terbuka di banyak tempat, hingga ia sendiri lupa berapa kali sudah melakukannya.
“Anaknya suka sama saya. Setiap (FV) suruh jemput (FV) ngajak ke sawah meminta itu, Pak. Saya melakukannya sejak 2019, pas tahun baru,” kata SJ.
“Saya kalau melakukan pemerkosaan dan ancaman itu tidak pernah,” katanya tegas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan