Orangtuanya tinggal di rumah berbeda.
Di ruang tamu rumahnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh pada anak di bawah umur tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu tanggal 1 juli 2020 dan 6 juli 2020, tersangka juga melakuka hal yang sama.
Baca juga: 2 Orang Diamankan Terkait Mayat Bocah 5 Tahun yang Perhiasannya Hilang
Akhirnya, orangtua korban mengetahui perbuatan tersebut dan melaporkan pada aparat kepolisian.
“Tersangka mengakui perbuatannya sehingga diamankan polisi,” tutur dia.
Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.