Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajak "Wikwik" Melalui Facebook, Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan

Kompas.com - 08/07/2020, 18:06 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Orangtuanya tinggal di rumah berbeda.

Di ruang tamu rumahnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh pada anak di bawah umur tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu tanggal 1 juli 2020 dan 6 juli 2020, tersangka juga melakuka hal yang sama.

Baca juga: 2 Orang Diamankan Terkait Mayat Bocah 5 Tahun yang Perhiasannya Hilang

Akhirnya, orangtua korban mengetahui perbuatan tersebut dan melaporkan pada aparat kepolisian.

“Tersangka mengakui perbuatannya sehingga diamankan polisi,” tutur dia.

Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com