Pelaku kemudian merebahkan korban dan berusaha untuk memerkosanya.
Pelaku juga sempat berbuat cabul.
Namun, saat itu korban memberontak dan meminta agar pelaku tidak memerkosanya.
“Saya jangan diperkosa atau dibunuh, ambil saja motor atau HP saya,” kata Saifulah menirukan perkataan korban kepada pelaku.
Baca juga: Penumpang Positif Covid-19 Lolos Terbang, Ini Penjelasan Angkasa Pura
Pelaku lalu mengambil ponsel merek Oppo A3S warna hitam milik korban dan kemudian meninggalkan korban.
Korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Seputih Mataram.
Saifulah mengatakan, pelaku RN dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.