Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tebu Merelakan Motornya Dirampas agar Tidak Diperkosa

Kompas.com - 08/07/2020, 12:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang buruh tebu merelakan sepeda motor dan ponselnya dirampas agar selamat dari upaya pemerkosaan.

Kasus itu terjadi di areal perkebunan tebu di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Saifulah mengatakan, pelaku telah ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Mataram.

Baca juga: Terjadi Lagi, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nias

“Pelaku berinisial RN alias Trimo, berusia 35 tahun, warga Kampung Mataram Udik,” kata Saifulah saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Pelaku RN ditangkap di area kebun tebu, tidak jauh dari lokasi saat dia mencoba memerkosa dan merampas harta milik korban.

Peristiwa itu berawal saat korban tiba di kebun tebu untuk bekerja pada pukul 07.00 WIB.

“Korban buruh di kebun tebu itu hendak mengecek tanaman tebu dari hama,” kata Saifulah.

Baca juga: Nekat Menyelam pada Malam Hari, Pencari Udang Diduga Dimangsa Buaya

Setelah mengecek tiga petak kebun, korban hendak pergi. Namun, dari belakang pelaku tiba-tiba muncul dan mendekap korban.

Pelaku juga menempelkan sebilah golok di leher korban dan disertai ancaman akan dibunuh.

“Dibawah ancaman golok, korban menurut saat diseret ke tengah kebun,” kata Saifulah.

Pelaku kemudian merebahkan korban dan berusaha untuk memerkosanya.

Pelaku juga sempat berbuat cabul.

Namun, saat itu korban memberontak dan meminta agar pelaku tidak memerkosanya.

“Saya jangan diperkosa atau dibunuh, ambil saja motor atau HP saya,” kata Saifulah menirukan perkataan korban kepada pelaku.

Baca juga: Penumpang Positif Covid-19 Lolos Terbang, Ini Penjelasan Angkasa Pura

Pelaku lalu mengambil ponsel merek Oppo A3S warna hitam milik korban dan kemudian meninggalkan korban.

Korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Seputih Mataram.

Saifulah mengatakan, pelaku RN dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com