Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tapin Sita Puluhan KTP Warga Keluar Rumah Tak Kenakan Masker

Kompas.com - 06/07/2020, 10:12 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

RANTAU, KOMPAS.com - Puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah di razia Satpol PP Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Satpol PP Tapin terpaksa harus menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sebagai sanksi sosial.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tapin, Alfian Yusuf mengatakan, razia digelar sebagai sosialisasi akan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kabupaten Tapin.

Baca juga: Gugus Tugas: Pakai Masker dengan Benar, Tekan Penularan Covid-19 hingga 50 Persen

"Itu dalam rangka mempersiapkan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, semacam PSBB skala kecil lah, Peraturan Bupati juga sudah turun," ujar Alfian Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020) sore.

Jika PKM sudah diterapkan, ada beberapa sanksi kata Alfian yang akan diberlakukan dan diatur dalam Peraturan Bupati atau Perbub.

Selain sanksi sosial, Pemkab Tapin juga akan memberlakukan sanksi fisik.

"Salah satunya penyitaan KTP bagi mereka yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Ada juga sanksi fisik seperti di suruh push up dan sebagainya," jelas Alfian.

Baca juga: Begini Panduan Pakai Masker yang Tepat Menurut Gugus Tugas

Bagi mereka yang KTP-nya disita, dipersilakan mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP Tapin disertai surat keterangan yang wajib ditandatangani oleh Lurah di mana warga yang melanggar berdomisili.

Target razia lanjut Alfian jika penerapan PKM sudah diberlakukan akan menyasar pusat-pusat keramaian.

"KTP mereka itu disita sementara, bisa diambil kembali jika sudah membuat surat pernyataan yang wajib di tanda tangani lurah setempat, dan PKM ini nantinya akan menyasar tempat keramaian," tambahnya.

PKM Kabupaten Tapin jelas Alfian akan diatur dalam Perbub Tapin nomor 20 tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com