AMBON, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, masyarakat yang masuk kategori ekonomi lemah terdampak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Richard meminta warga terdampak segera melapor ke kelurahan dan desa masing-masing untuk mendapat bantuan sosial.
“Pemerintah Kota Ambon tetap membuka ruang, kalau ada yang merasa terdampak silakan laporkan itu ke lurah setempat lalu kita akan antisipasi (bantu),” kata Richard di Ambon, Minggu (5/7/2020).
Baca juga: Belum Keluar dari Zona Merah, PSBB Ambon Diperpanjang 14 Hari
Pemberlakukan PSBB di Kota Ambon resmi diperpanjang selama 14 hari, terhitung 5 Juli hingga 19 Juli 2020.
“Memang dampak PSBB bagi masyarakat juga terasa saya juga minta maaf bagi masyarakat lain yang terdampak akibat kebijakan ini,” ujarnya.
Wali Kota Ambon itu mengaku ada masyarakat yang menolak penerapan PSBB. Tapi, penolakan itu dianggap sebagai hal biasa.
Sebab, sebuah kebijakan yang diambil pasti akan menuai pro dan kontra.
“Itu (penolakan) biasa di daerah lain juga begitu,” katanya.
Richard menjamin, Pemkot Ambon akan memberikan perhatian khusus kepada warga terdampak penerapan PSBB ini,
Bantuan lewat jaring pengaman sosial (JPS) terus disalurkan kepada warga terdampak selama pandemi Covid-19 ini.
“Sampai dengan hari ini sudah 55.095 keluarga yang kita bantu baik dalam bentuk BLT maupun sembako, itu per bulan,” jelas Richard.
Berdasarkan evaluasi PSBB tahap pertama, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan cukup tinggi. Hal ini juga diikuti tingginya kesadaran pedagang di pasar tradisional dan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: 50.595 Keluarga Terdampak Covid-19 Terima Bantuan di Ambon
“Kenyataannya itu dari hasil evaluasi tingkat kesadaran masyarakat itu rata-rata sudah mencapai 90 persen,” katanya.
Richard menjelaskan, PSBB Kota Ambon diperpanjang karena masih berada di zona merah Covid-19 berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.