KOMPAS.com- Sebuah video seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Mulyadi (43) ditendang hingga terjungkal oleh seorang pria berinisial AK (23) di Kota Pekanbaru, Riau, viral di media sosial.
Dalam tayangan tersebut seorang pria mengenakan kaus biru dan celana pendek tampak sangat marah.
Ia kemudian menendang perut pengemudi ojol dengan kaki kanan hingga terjungkal dan jatuh beserta sepeda motornya.
Pelaku lalu pergi begitu saja dari lokasi. Sedangkan korban mengalami luka lecet dan sakit di bagian yang ditendang.
Aksi penganiayaan itu rupanya terjadi pada Jumat (3/7/2020) sekitar 11.00 WIB di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Baca juga: Terduga Penganiaya Ojol di Pekanbaru Diamankan Polisi
Saling klakson berujung tendangan hingga sang pengemudi ojol terjungkal dan jatuh beserta motornya.
"Waktu itu pelaku mengendarai mobil jalannya terhalang oleh pengendara ojol pada saat mau mendahului," kata Nandang, Minggu (5/7/2020).
Pelaku membunyikan klakson, bermaksud agar pengemudi ojol menepi dan dirinya bisa lewat.
Namun, korban membalas dengan membunyikan klakson sepeda motornya.
Baca juga: Ratusan Ojol di Pekanbaru Rusak Rumah Terduga Penganiaya Rekannya
Pelaku kemudian menyalip dan mengadang korban lantaran tak terima dengan aksi adu klakson itu.
"Pelaku turun daru mobil dan memaki-maki korban. Setelah itu, pelaku menendang korban hingga korban terjatuh. Sepeda motornya juga ikut terjatuh," sebut Nandang.
Pengemudi ojol bernama Mulyadi itu tak melawan ketika ditendang hingga terjungkal. Pelaku lalu pergi begitu saja.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet di tangan kirinya.
Tak hanya itu, korban juga merasakan sakit pada bagian rusuk akibat ditendang oleh tersangka menggunakan kaki kanan.
Baca juga: Viral, Video Penganiayaan Ojol di Pekanbaru, Ini Respons Polisi
"Pada saat itu tersangka turun dari mobil dan memaki-maki korban. Nah, di situ lah ada kata-kata pengancaman akan menembak korban. Padahal, sebenarnya tersangka memang tidak membawa senjata apa pun," ungkap dia.
Polisi menegaskan, AK bukan merupakan oknum atau aparat. Ia adalah seorang pekerja swasta.
"Tersangka bukanlah oknum polisi atau dari institusi lainnya. Kalimat ancaman menembak itu keluar secara spontan dan saat itu tersangka langsung menendang korban hingga jatuh dari sepeda motor," ujar Nandang.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Pengemudi Ojol, Tersangka Sempat Mengancam akan Menembak Korban
Lebih mengejutkan lagi, rupanya AK positif menggunakan narkotika.
Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan oleh polisi
Aksi penganiayaan dan pengancaman itu terjadi karena pelaku di bawah pengaruh narkotika.
"Berdasarkan hasil cek urine, tersangka positif mengkonsumsi zat methamphetamine dan amphetamine atau narkotika," kata Kapolres.
Baca juga: Penganiayaan Pengemudi Ojol di Pekanbaru Dipicu Perselisihan di Jalan
Sekitar 500 pengemudi ojol yang ada di Pekanbaru menggeruduk rumah pelaku di Jalan Legasari, Kecamatan Tangkereng Selatan, Bukitraya, Pekanbaru, Riau.
Massa melempari kaca jendela bagian depan rumah serta merusak kaca spion mobil yang terparkir di halaman rumah.
Mereka marah dan meminta pertanggungjawaban pelaku lantaran tak terima rekannya diperlakukan demikian.
Pelaku pun dibawa ke Mapolres Pekanbaru.
"Ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku, karena tidak terima rekan seprofesinya menjadi korban dugaan tindak kekerasan," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.
Baca juga: Viral Video Ojol Dianiaya di Pekanbaru, Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Massa pengemudi ojol yang belum puas kemudian menggeruduk Mapolres Pekanbaru untuk meminta pelaku diproses hukum secara tuntas.
"Kedatangan para pengemudi ojol dapat kita atasi dan diberikan pencerahan oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya). Setelah itu, mereka memahaminya dan membubarkan diri. Untuk terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," jelas Budhia.
Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga massa membubarkan diri.
Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Penganiayaan yang Dilakukan Terduga Pelaku terhadap Driver Ojol di Pekanbaru
Pelaku AK ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum.
AK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga akan memproses kasus lainnya, lantaran pelaku juga terbukti dalam pengaruh narkotika.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika Robertus Belarminus, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.