Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Pengemudi Ojol, Tersangka Sempat Mengancam akan Menembak Korban

Kompas.com - 05/07/2020, 21:03 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi penganiayaan yang dilakukan AK (23) terhadap pengemudi ojek online alias ojol bernama Mulyadi (43) di Kota Pekanbaru, Riau, viral di media sosial. 

Sebelum menghantam korban hingga terjungkal, ternyata tersangka juga sempat mengancam akan menembak korban.

Kalimat ancaman itu dikatakan tersangka saat menghadang korban.

"Pada saat itu tersangka turun dari mobil dan memaki-maki korban. Nah, di situ lah ada kata-kata pengancaman akan menembak korban. Padahal, sebenarnya tersangka memang tidak membawa senjata apa pun," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat diwawancarai Kompas.com, Minggu (5/7/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Penganiayaan Pengemudi Ojol di Pekanbaru, Berawal Saling Klakson

Dia juga menegaskan bahwa tersangka bukan seorang oknum atau pun aparat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku hanya seorang pekerja swasta.

"Tersangka bukanlah oknum polisi atau dari institusi lainnya. Kalimat ancaman menembak itu keluar secara spontan dan saat itu tersangka langsung menendang korban hingga jatuh dari sepeda motor," ujar Nandang.

Nandang juga mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan dan pengancaman menembak, karena sedang di bawah pengaruh narkotika.

Buktinya, berdasarkan hasil pemeriksaan urine tersangka positif menggunakan narkotika.

"Hasil cek urine tersangka positif mengkonsumsi zat yang mengandung methamphetanin dan amphetamin atau narkotika. Jadi saat melakukan aksi penganiayaan, tersangka di bawah pengaruh narkotika," sebut Nandang.

Baca juga: Penganiaya Pengemudi Ojol di Pekanbaru Ternyata dalam Pengaruh Narkoba

Dia menambahkan, AK saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Pekanbaru, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com