Ketiga Kepala OPD tersebut, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kepala Bapenda Kutai Timur, Musyaffa dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini.
Mereka diduga terlibat kasus suap oleh dua rekanan yang juga ditetapkan tersangka KPK sebagai pemberi suap yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Saat ini ke tujuh tersangka tersebut dalam tahanan KPK di Jakarta.
Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Kutai Timur Hasil Penyadapan Perdana Pasca-revisi UU KPK
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.