Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Pengemudi Ojol di Pekanbaru Ternyata dalam Pengaruh Narkoba

Kompas.com - 05/07/2020, 19:12 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AK (23), seorang pemuda yang menganiaya pengemudi ojek online alias ojol di Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Dibalik aksi penganiayaan terhadap pengemudi ojol bernama Mulyadi (43), terungkap bahwa tersangka positif menggunakan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan di Polresta Pekanbaru.

"Berdasarkan hasil cek urine, tersangka positif mengkonsumsi zat methamphetamine dan amphetamine atau narkotika," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat diwawancarai Kompas.com, Minggu (5/7/2020) sore.

Nandang juga menyebutkan, pada saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, tersangka masih di bawah pengaruh narkotika.

Baca juga: Viral Video Ojol Dianiaya di Pekanbaru, Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Tersangka saat itu menghantam korban mengenai bagian perut hingga terjungkal, dan sepeda motor ikut terjatuh.

"Tersangka melakukan aksi penganiayaan karena di bawah pengaruh narkotika," sebut Nandang.

Nandang mengatakan, akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka lecet di tangan sebelah kiri.

Tak hanya itu, korban juga merasakan sakit pada bagian rusuk akibat dihantam oleh tersangka menggunakan kaki kanan.

Diberitakan sebelumnya, video pengemudi ojek online (ojol) dihantam hingga terjungkal oleh seorang pria di Kota Pekanbaru, Riau, beredar di media sosial, Sabtu (4/7/2020).

Pada video viral yang dilihat Kompas.com, seorang pria mengenakan celana pendek dan baju kaos biru melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pengemudi ojol.

Aksi kekerasan tersebut sempat direkam pengendara dari dalam mobil hingga viral di media sosial.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com