Untuk menghilangkan jejak, SU menyembunyikan sepeda motor ke rumah saudaranya di Pangandaran, Jawa Barat.
Setelah aman, pelaku berencana menjualnya.
"Nunggu aman dulu, Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap," ujarnya dihadapan polisi.
SU ditangkap pada 5 Juni 2020 pada pukul 17.00 WIB, yakni saat pelaku tidur.
"Saya dibangunkan sama Pak Polisi. Selanjutnya diajak ke kantor polisi," kata tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Niatnya Tunggu Aman untuk Jual Motor Hasil Curian, Pria Kebumen Kaget Dibangunkan Pak Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.