KOMPAS.com- Tidur nyenyak SU (39) di suatu sore terganggu saat anggota polisi membangunkannya.
Tanpa basa-basi, polisi kemudian menggelandang warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kebumen itu ke kantor polisi.
SU harus mempertanggungjawabkan tindakannya karena telah mencuri sepeda motor tetangganya sendiri.
Baca juga: Maling Tak Sadar Masuk Ruang Isolasi Corona dan Curi Ponsel Pasien Positif Covid-19, Ini Akibatnya
Korbannya adalah Sarno (41) yang merupakan tetangga pelaku.
Dilansir dari Tribun Jateng, peristiwa pencurian sepeda motor Honda Beat itu terjadi pada 2 April 2020.
SU diketahui sering meminjam motor Sarno yang memang berhubungan dekat.
"Niat mencuri timbul setelah tersangka membuat mata kunci palsu di sebuah ahli kunci," tuturnya dari rilis Humas Polres Kebumen, Sabtu (4/7/2020).
Baca juga: Maling di Pamulang Manfaatkan Waktu Shalat Berjemaah untuk Curi Motor di Masjid
Untuk menghilangkan jejak, SU menyembunyikan sepeda motor ke rumah saudaranya di Pangandaran, Jawa Barat.
Setelah aman, pelaku berencana menjualnya.
"Nunggu aman dulu, Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap," ujarnya dihadapan polisi.
SU ditangkap pada 5 Juni 2020 pada pukul 17.00 WIB, yakni saat pelaku tidur.
"Saya dibangunkan sama Pak Polisi. Selanjutnya diajak ke kantor polisi," kata tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Niatnya Tunggu Aman untuk Jual Motor Hasil Curian, Pria Kebumen Kaget Dibangunkan Pak Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.