KUPANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap Edy Nesi alias Felix Nesi, warga Bitauni, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Felix, sastrawan NTT yang pernah mendapat penghargaan sebagai pemenang sayembara novel Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2018, ditangkap karena dituding merusak jendela rumah dan kursi milik Pastoran SMK Bitauni.
"Kasus ini dilaporkan oleh seorang guru SMK Bitauni Agustinus Natun ke Polsek Insana pada 3 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WITA," kata Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020) pagi.
Baca juga: 3.000 Hektar Hutan di NTT Rusak Ditebang Warga, Pemerintah Dinilai Tidak Tegas
Kejadian perusakan jendela dan kursi milik pastoran SMK Bitauni itu terjadi pada Jumat (3/7/2020) sekitar 20.30 Wita.
Menurut Nelson, peristiwa perusakan itu bermula ketika pelapor saat itu berada di mes guru.
"Pelapor mendengar bunyi pecahan kaca dan teriakan dari rumah pastoran, sehingga pelapor keluar untuk mencari tahu apa yang sedang terjadi," ungkap Nelson.
Saat pelapor berada di jalan antara mes guru dan pastoran, dia melihat Felix sedang memukul kaca jendela pastoran berulang kali menggunakan helm hinggah pecah.
Baca juga: Ratusan Babi di Sikka, NTT, Mati Mendadak Diserang Flu Babi Afrika
Bukan hanya itu, Felix juga dituding membanting sejumlah kursi hingga rusak.
Usai merusak fasilitas pastoran, disebut Felix kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.