JEMBER, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, Abdul Haki (51) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Abdul Haki menjabat sebagai kepala Desa Sumbersalak pada 2013-2018.
“Menggunakan dana desa uang Bumdes tahun 2018-2019 sekitar Rp 600 juta untuk kepentingan pribadi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Dua Tahun, Kades di Probolinggo Ditahan
Agus mengatakan, Abdul Haki ditahan di Kejaksaan Negeri Jember sejak Kamis (2/7/2020).
Penyidik Kejaksaan Negeri Jember masih mendalami untuk apa saja uang itu digunakan oleh tersangka.
Seharusnya, kata Agus, dana desa digunakan untuk pembangunan desa, seperti ekonomi dan infrastruktur.
“Namun dipakai untuk kepentingan pribadi, Itu dilakukan sendiri,” kata dia.
Agus menjelaskan, Abdul Haki mengambil dana desa yang telah cair dari bendahara desa. Uang itu tak digunakan sesuai perencanaan awal.
Bendahara desa, kata Agus, tak berani membantah Abdul Haki.
“Bendahara desa tidak berani, apa kata kepala desa,” jelas dia.
Baca juga: 68.103 Desa Sudah Salurkan BLT Dana Desa
Kejaksaan Negeri Jember telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Abdul Haki dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.