KOMPAS.com - Entah apa yang ada di benak DN, warga Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ia dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak empat kali.
Perbuatan DN sudah dilakukan sejak tahun 2010 saat korban masih berusia 9 tahun. Namun, aksinya terbongkar setelah ketahuan istrinya pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Perbuatan itu ketahuan setelah tertangkap basah oleh ibu korban yang langsung melaporkannya kepada kepolisian," kata Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020) pagi.
Eko menceritakan, kejadian itu berawal saat korban diminta pelaku untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamarnya. Karena tak merasa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Namun, pelaku kemudian menyusul korban dan mengunci dari kamar.
"Pelaku memegang kedua pundak pelapor, lalu membaringkan korban ke tempat tidur, lalu langsung menindih korban," kata Eko.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ketahuan Setelah Digerebek Sang Ibu