Baca juga: Mengaku Sakti, Dua Pemuda Berduel, Satu Tewas
Setelah korban roboh tak berdaya, pelaku segera melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan.
Korban sempat ditolong warga, namun nyawanya tak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Awang Baru, HST.
"Sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.