MAGETAN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri), Karimun (61) dan Sutrismi (52) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tewas setelah tertabrak kereta api (KA) di perlintasan rel KA km 178+6 atau tepatnya di Desa Jonggrang.
Kapolsek Barat, AKP Ruwajinto, mengataan, kedua korban tertabrak kereta api barang saat melintas di perintasan kereta tanpa palang pintu itu.
"Mereka tertabrak kereta api barang. Di perlintasan tak terjaga," ujar Ruwajinto, melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Pembukaan Jalur Pendakian Puncak Gunung Lawu dari Cemoro Sewu Masih Menunggu Surat Bupati Magetan
Rujiwanto menambahkan, pasutri dari Desa Jonggrang tersebut berboncengan dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Mio bernopol AE 3616 KN dengan tujuan ke Pasar Keras, Kabupaten Ngawi.
Saat berada di perlintasan kereta tanpa palang pintu itu, keduanya diduga tidak memperhatikan situasi ketika akan melintas.
“Padahal, ada KA Barang dari arah utara atau Jakarta menuju selatan atau Madiun,” imbuh dia.
Salah satu warga yang mengetahui adanya kereta barang yang melintas sudah berteriak-teriak memperingatkan keduanya.
Namun, keduanya tetap nekat melintas rel tanpa menghiraukan peringatan warga.