Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Berolahraga dan Menggunakan Transportasi Saat New Normal

Kompas.com - 01/07/2020, 06:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Menuju tatanan hidup baru atau new normal, aktivitas luar ruangan mulai kembali dilakukan seperti biasa oleh masyarakat.

Salah satu kebiasaan yang kini semakin banyak diminati adalah olahraga di luar rumah.

Mulai dari berjalan santai, lari, sampai bersepeda dengan tujuan meningkatkan ketahanan dan kekebalan tubuh.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Juni 2020

Namun, apabila tanpa aturan dan batasan tertentu, tetap saja kegiatan ini rentan terpapar Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah mengatakan, berolahraga adalah sesuatu yang penting di masa pandemi seperti sekarang.

"Olahraga yang berisiko rendah terpapar Covid-19 adalah yang dilakukan di rumah, dilakukan sendiri dengan peralatan sendiri. Olahraga ini lebih diutamakan di masa pandemi,” kata Aris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Covid-19 Terus Melonjak di Sumsel, PSBB Palembang Diusulkan Lagi

Sedangkan olahraga berisiko tinggi terpapar Covid-19 adalah olahraga yang dilakukan di tempat umum, berkelompok dan menggunakan peralatan secara bergantian.

Apabila punya penyakit seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit auto imun dan sedang hamil, sebaiknya menghindari olahraga tipe ini.

Dalam kondisi adaptasi new normal, menurut Aris, olahraga yang dilakukan bersama-sama dan menggunakan sarana umum akan mulai marak lagi.

Gugus Tugas Provinsi Sumut mengimbau agar aktivitas dilakukan tanpa berpindah tempat, dilakukan dengan posisi sejajar dan berjarak minimal 2 meter dari orang lain.

Untuk yang berjalan kaki, jaraknya lebih kurang 5 meter dengan orang di depannya.

“Untuk yang berlari, sebaiknya berjarak lebih kurang 10 meter dan untuk yang bersepeda jaga jarak lebih kurang 20 meter dengan orang lain atau orang di depan anda,” kata Aris.

Setelah berolahraga harus segera mencuci tangan, mandi dan ganti pakaian.

Kemudian, bersihkan seluruh alat olahraga dan barang bawaan seperti gawai, kacamata, tas dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

“Ingat, tujuan olahraga adalah untuk sehat. Jadi, yang sehat harus tetap sehat, tingkatkan imunitas. Kita lawan Covid-19 ini bersama-sama dengan kekebalan tubuh yang prima,” kata Aris.

Penggunaan transportasi umum

Kegiatan lain yang perlu diperhatikan adalah saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, baik darat, kereta api, laut dan udara.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Gugu Tugas Covid-19 Pusat tentang Orang yang Melakukan Perjalanan.

Pengguna transportasi harus menunjukkan identitas diri, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test, harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau influenza like illness yang dikeluarkan dokter dari rumah sakit atau puskesmas.

"Tapi, persyaratan perjalanan untuk orang dalam negeri dikecualikan, perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi atau kawasan penyangga kota utama," kata relawan tim komunikasi Gugus Tugas Sumut Putri Mentari Sitanggang.

Selama adaptasi kebiasaan baru, pertokoan dan pusat perbelanjaan mulai dibuka. Restoran dan kafe, serta tempat hiburan mulai menjalankan usahanya kembali.

Putri mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dan selalu melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dikenal dengan 3M, yakni menggunakan masker pelindung mulut dan hidung, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, serta menjaga jarak interaksi 1 sampai 2 meter. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com