KOMPAS.com -- Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu provinsi yang tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dan memulai fase Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB), kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Keputusan tersebut diambil Gubernur Jabar Ridwan Kamil berdasarkan evaluasi PSBB yang mencatat angka satu pada reproduksi virus corona di Jabar. Angka tersebut dinilai terkendali dalam standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pencabutan status PSBB pun mendorong Jabar melonggarkan izin resepsi pernikahan di wilayahnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan, masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa AKB untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan.
Baca juga: PSBB di Jawa Barat Dinyatakan Selesai
Pernyataan itu Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) sampaikan saat memantau resepsi pernikahan yang digelar di salah satu hotel Kota Bandung.
Namun, ia tidak datang langsung, melainkan memantau secara daring melalui video conference dari Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (27/6/2020).
“Kita harus menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan resepsi pernikahan yang terselenggara pada saat pandemi Covid-19,” kata Ridwan Kamil.
Sesuai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen. Undangan lainnya dapat menyaksikan secara virtual melalui aplikasi video conference.
Di samping itu, anak-anak dan lansia dianjurkan untuk tidak menghadiri acara resepsi pernikahan.
Makanan yang biasa dinikmati dalam konsep standing party pun atau prasmanan juga tidak diperbolehkan. Penyelenggara akan mengantarkan makanan ke masing-masing meja undangan.
Baca juga: Ridwan Kamil Imbau Warga Jawa Barat Tak Euforia Jalani New Normal
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan