Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Penyerangan Polres OKI, Pelaku Baru Saja Bebas Bulan Mei

Kompas.com - 28/06/2020, 15:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pelaku penyerangan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dipastikan merupakan residivis kasus penganiayaan berinisial IO (35), Minggu (28/6/2020), pukul 02.30 WIB. 

Menurut Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy, pelaku bebas pada bulan Mei lalu. 

"Pelaku adalah warga OKI tepatnya Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah, Pulau Padang bernama Indra Oktomi berusia 35 tahun. Pelaku adalah residivis kasus 351 KUHP dan sudah menjalani hukuman 8 Juni lalu (bebas) setelah mendapat cuti bersyarat 5 (Mei) lalu," ujar Alamsyah.

Sementara itu, terkait dugaan balas dendam dengan aparat kepolisian karena pernah ditangkap, dirinya enggan memastikan.

Baca juga: Penyerangan Mapolres OKI, Polisi Temukan Dua Selongsong Peluru dan Senjata Api Rakitan

Seperti diketahui, petugas terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki pelaku saat terlibat perkelahian dengan salah satu anggota polisi, Aipda M Nur.

Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia saat perjalanan. 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com