RH kemudian melakukan pencabulan terhadap bocah malang tersebut.
“Karena mabuk, muncul niat memerkosa. Golok yang dibawa ditodongkan di bagian leher saat pelaku mencabuli korban. Korban terbangun, tapi takut karena ditodong golok di leher,” kata Aji.
Tak berapa lama kemudian, korban mendapat kesempatan untuk berteriak minta tolong hingga membangunkan Neneknya yang langsung mendatangi kamar cucunya.
“Neneknya masuk ke kamar sambil bawa ulekan yang langsung dilempar ke wajah pelaku. Saat itu pelaku langsung memukul sang Nenek hingga mengalami luka di bagian mulutnya. Setelah itu pelaku langsung kabur,” kata Aji.
Menurut Aji, selama menjadi buronan, RH sempat bersembunyi di wilayah Garut Selatan hingga ke luar kota.
Pelaku sengaja kabur setelah mengetahui korbannya melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Atas perbuatannya, menurut Aji, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
“Jadi warga sekitar yang punya anak perempuan juga khawatir kalau pelaku ini masih berkeliaran. Alhamdulillah sekarang sudah kita tangkap,” kata Aji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.