KOMPAS.com - Setelah berhasil menangkap MAW (27), warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan RRR (20), asal Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pelaku pembunuh VAP (21) yang jenazahnya ditemukan di kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/6/2020) petang, fakta baru pun terungkap. Ternyata, pembunuhan itu sudah direncanakan.
Adapun motif pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah utang piutang. Korban memiliki utang sebesar Rp 40 juta kepada pelaku MAW.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: 2 Hari Nikahi Dua Wanita, Saeful: Murni Cinta, Bukan Jampi
Dikutip dari Surya.co.id, pembunuhan itu direncanakan kedua tersangka di warung kopi di Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Di warung itulah mereka saling berbagi peran dan menyusun skenario pembunuhan.
Kata Dony, tersangka MAW telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.
Pinjaman uang itu sejak Januari 2020 dan sudah berjalan enam bulan.
"Pelaku melakukan tindakan pembunuhan berencana ini berawal dari urusan utang piutang," kata Dony, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Lanjut Donny, setelah menyusun aksinya. Kedua pelaku kemudian mengajak korban ke Lawang, Malang.
Saat berada di dalam mobil, korban yang duduk pada jok depan sisi kiri, kepalanya langsung dipukul dengan tongkat besi oleh MAW.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan