PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 26 orang di Kota Padang, Sumatera Barat, dihukum dan diharuskan melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Hal ini terjadi saat Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan razia protokol kesehatan terhadap pengendara dan penumpang kendaraan, Kamis (25/6/2020).
Adapun 26 orang tersebut dihukum karena kedapatan tidak mengenakan masker.
"Ada 26 orang yang kerja sosial karena tidak menggunakan masker. Mereka membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Seorang Ibu Nyaris Diperkosa, Ditawarkan Rp 500.000 supaya Diam
Menurut Dian, sebenarnya ada dua jenis sanksi yang diterapkan, yaitu membersihkan fasilitas umum atau denda uang.
"Namun yang dipilih adalah kerja sosial. Tidak ada yang mau membayar denda. Kalau denda uang yang tidak menggunakan masker itu sebesar Rp 100.000," kata Dian.
Dian mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran virus corona yang lebih besar.
"Memang sekarang kenormalan baru, bukan berarti seperti semula bebas. Kita lihat sekarang Kota Padang masih di zona merah. Jika sampai terjadi gelombang kedua, akan lebih gawat lagi," ujar Dian.
Baca juga: Macan Tutul Berkalung Cip yang Memangsa 8 Anjing Berhasil Ditangkap
Dengan masih banyaknya masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan, pihak Dinas Perhubungan akan terus melakukan razia.
"Untuk razia akan dilakukan secara acak lokasinya. Kami tidak akan mendirikan posko tetap untuk razia ini," kata Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.