Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dua Tahanan di Rutan Kelas II Padang Kabur

Kompas.com - 24/06/2020, 22:56 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Dua orang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil kabur dengan cara memanjat dinding, Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dua tahanan yang kabur tersebut yakni, RK (31) dengan kasus pencurian kendaraan bermotor dan ditahan sejak 27 Desember 2019.

Kemudian NS (34) dengan kasus yang sama, dan ditahan sejak 29 Januari 2020.

Baca juga: Nikahi Dua Wanita, Pria Ini Dapat Cibiran dari Tetangga

Kepala Bidang Humas Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, diketahuinya dua tahan itu kabur saat petugas rutan melakukan pengecekan terhadap tahanan.

Saat itu, petugas mendapati kedua tahanan tidak berada di tempat. Kemudian petugas melakukan pencarian.

"Mereka diduga memanjat dinding, kemudian turun dari samping kanan Rutan," kata Stefanus.

Baca juga: 2 Tahanan di Rutan Kelas II Padang Berhasil Kabur

Dari keterangan warga, kata Stefanus, mereka melihat ada dua orang pergi dari arah rutan.

"Memang ada melihat dua orang yang diduga dua tahanan itu pergi dari arah Rutan," ujarnya.

Kata Stefanus, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak rutan untuk mencarinya.

"Kita bantu pencarian dua tahanan tersebut," kata Stefanus.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

 

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com