Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Berburu Tupai, Remaja Ini Bacok Temannya hingga Tewas

Kompas.com - 23/06/2020, 22:52 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Diduga berebut tupai hasil buruan, dua remaja di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), saling serang dengan senjata tajam.

Akibatnya, US (12) tewas mengenaskan ditangan temannya sendiri, VR, yang masih berusia 15 tahun.

"Pengakuan tersangka kalau ia membunuh korban menggunakan sebilah parang," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko, dilansir dari Tribunnews, Selasa (23/6/2020). 

Baca juga: "Saya Harap Anak-anak Bisa Segera Pulang"

Siko menjelaskan, kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban merasa resah ketika pukul sudah pukul 16.00 WIB, US tak segera pulang dari berburu.

Dari keterangan keluarga, korban sempat pamit berburu di Dusun Landau Kaloi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu Kamis (18/6/2020) pukul 07.00 WIB.

 

Orangtua korban bersama dengan warga segera pergi mencari US, namun belum juga ditemukan. 

Keesokan harinya, Jumat (19/6/2020) pukul 12.30 WIB, warga dan pihak keluarga korban menemukan sangkar burung (uyut) di semak- semak samping pohon durian, tepatnya di atas tanah milik warga Desa Nanga Dua.

Baca juga: Heboh Anak Domba Aneh Bermata Satu di Sumedang

Kemudian, warga melihat ada jejak rumput rebah, dan ditemukan korban mengambang dengan posisi telungkup di tepi Sungai Mentebah, Dusun Landau Kaloy, Desa Batu Tiga.

Saat dievakuasi, warga melihat ada luka di tengkuk korban dan luka robek pada bahu kiri. Setelah melapor ke polisi, jasad korban segera dimakamkan.

"Korban dan tersangka sama-sama warga Dusun Sungai Sengkuang, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu," kata Siko.

 

Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan Meninggal karena Covid-19

Sementara itu, pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Barang bukti yang diamankan adalah sebilah parang beserta sarungnya.

Satu unit senapan angin merk Canon pada bagian bodi senapan terdapat tulisan Y. Udat.

Kemudian sepatu berbahan karet warna putih sebelah kanan, dan satu wadah terbuat dari anyaman rotan terdapat tali yang telah terpotong benda tajam.

"Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat(3) KUHP / Makar Mati Subsider Penganiayaan menyebabkan matinya orang, hukuman penjara belasan tahun penjara," kata Iptu Siko.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul: KRONOLOGI Berburu Berujung Maut Remaja di Kapuas Hulu, VR Tega Bunuh Temannya Karena Hasil Buruan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com