Secara terpisah, kuasa hukum IFT dan DL, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, sesuai surat perintah pelepasan Nomor: SP.Kap/01.b/VI/2020/BNN Kota Kupang, tanggal 21 Juni 2020 dan Berita Acara Pelepasan, tanggal 21 Juni 2020, kliennya telah dilakukan interogasi dan bukan pemeriksaan secara pro justisia.
Menurut Fransisco, kliennya dipulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga tidak ditahan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Baca juga: 3 Pengedar Sabu Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Lombok Timur
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama keluarga, sehingga klien kami bisa menjalani lagi aktivitasnya sebagaimana mestinya sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten TTU," ujar Fransisco.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota Kupang.
Usai ditangkap, Anggota DPRD bersama dua orang kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Kupang untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.