Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, 61 Warga Gresik Dihukum Membersihkan Sampah di Fasilitas Umum

Kompas.com - 19/06/2020, 18:02 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Masa Transisi telah mulai dilakukan.

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polisi, TNI, dan dinas terkait melakukan patroli di sejumlah pusat keramaian di Kabupaten Gresik.

Baca juga: Pria Ini Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Promosi via Twitter

Hasilnya, terdapat puluhan warga yang tak mematuhi protokol kesehatan, seperti tak memakai masker atau menjaga jarak.

Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan mengatakan, setidaknya ada 61 warga yang didapati tak memakai masker saat keluar rumah.

"Mereka ada di sepanjang lokasi Pasar Baru, PAsar Kota, kemudian Jalan dr Wahidin, Jalan Raden Santri, dan alun-alun," kata Abu Hasan saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).

Sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2020, warga yang tak menggunakan masker saat keluar rumah akan mendapatkan denda sebesar Rp 150.000.

Hal itu tertuang pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020.

Jika tak mampu membayar denda, warga juga bisa memilih melakukan pekerjaan sosial.

"Semua (pelanggar) ingin kerja sosial, tidak ada satu pun yang ingin bayar denda uang," kata Abu Hasan.

Puluhan warga itu mengenakan rompi berwarna hijau bertuliskan 'pelanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020'. Mereka membersihkan sejumlah fasilitas umum.

Baca juga: BLT Rp 600.000 Hanya Dibagikan Rp 150.000, Warga Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan

Selain itu, pelanggar juga diimbau tak mengulangi perbuatannya saat keluar rumah.

Abu Hasan mengatakan, hukuman tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat untuk melindungi diri sendiri. Sebab, penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan penting untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com