Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kericuhan Pengemudi Ojol dan Debt Collector Berujung Laporan Polisi, Ini Kronologinya

Kompas.com - 19/06/2020, 12:41 WIB
Dheri Agriesta

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Kericuhan antara pengemudi ojek online dan kelompok yang diduga debt collector pecah di sebuah kantor leasing di Jalan Taman Ais Nasution, Surabaya, pada Kamis (18/6/2020).

Kericuhan itu berujung laporan polisi di Polrestabes Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan laporan itu.

"Iya benar sudah ada yang melapor. Masih kami proses penyelidikan," kata Arief seperti dikutip dari Surya.co.id, Kamis (18/6/2020).

Meski begitu, Arief tak memerinci pihak mana yang membuat laporan terkait masalah itu.

Baca juga: BLT Rp 600.000 Hanya Dibagikan Rp 150.000, Warga Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan

Kronologi

Humas paguyuban driver Bamboe Runcing David Walalangi mengatakan, insiden itu terjadi saat lima pengemudi ojek online yang datang ke kantor leasing tersebut.

Pengemudi itu menanyakan proses permohonan relaksasi kredit selama pandemi Covid-19.

Para pengemudi ojek online pun mendapatkan jawaban dari pihak leasing. Mereka berjanji menyampaikan pengajuan itu ke kantor pusat.

Tapi, tetiba sekelompok orang diduga debt collector muncul.

Para debt collector itu terlibat cekcok dengan para pengemudi ojek online.

 

Di tengah perdebatan itu, salah satu pihak melakukan kontak fisik. Kericuhan pun pecah.

"Entah apa pemicunya, tiba-tiba saat teman-teman ini bertanya, ada sekelompok debt collector ini juga ikut maju. Sehingga terjadi cekcok dan berujung ke penyerangan terhadap teman-teman driver online," kata David.

David menyayangkan tingkah debt collector yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Seharusnya, debt collector tak menagih kredit sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo pada 3 Maret 2020.

"Yang kami sayangkan. Kenapa ada debt collector ini. Harusnya kan sudah tidak ada sesuai perintah Pak Presiden," tambahnya.

Baca juga: Tanya Soal Relaksasi Kredit, Pengemudi Ojol dan Debt Collector Ricuh di Surabaya

Tiga pengemudi dirawat di RS

David mengatakan, tiga pengemudi ojek online terluka akibat kericuhan itu.

Pengemudi yang terluka itu kini dirawat di Rumah Sakit Adi Husada Surabaya.

"Bisa lihat sendiri, ada yang bawa kay, batu. Teman kami driver ojek online alami luka dan dirawat di RS Adi Husada Surabaya," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Genteng AKP Anggi Ibrahim Saputra mengatakan, kericuhan itu dipicu kesalahpahaman antara dua kubu yang tak terlibat langsung dengan kepentingan relaksasi kredit.

"Kan ada lima debitur menanyakan proram relaksasi. Kebetulan itu driver ojek online. Awalnya pengajuan itu tidak ada kata sepakat antara kreditur dan debitur," kata Anggi.

 

Sehingga, para pengemudi menanyakan kembali hal itu ke pihak leasing. Setelah dijawab, masalah itu selesai.

"Tetapi di luar ternyata sudah banyak massa debt collector sehingga terjadi adu mulut," kata Anggi saat dikonfirmasi.

Massa kedua kubu yang terlibat kerusuhan itu bahkan tak mengerti persoalannya.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang di Surabaya

Hal itu terungkap setelah Anggi menanyakan masalah kericuhan itu kepada kedua kelompok yang bentrok.

"Saya kumpulkan lagi dan benar sudah selesai sementara massa di luar ini tidak tahu masalahnya. Ricuh sendiri bahkan ada yang saling kejar, mukul dan ada yang merekam," pungkas Anggi.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kericuhan Antara Driver Ojol dan Sejumlah Orang di Surabaya Berujung Laporan Polisi 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com