Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pria Ini Dianiaya hingga Babak Belur, Dilepas karena Tidak Terbukti

Kompas.com - 19/06/2020, 05:35 WIB
Setyo Puji

Editor

Karena itu, oleh keluarga dibawa kembali ke rumah sakit dan kembali dirawat selama tiga hari. Sehingga total korban dirawat di rumah sakit selama enam hari.

Atas insiden itu, pihaknya menyesalkan sikap dari oknum aparat kepolisian tersebut. Karena perbuatan yang dilakukan dianggap tidak manusiawi dan melanggar HAM.

"Selain tindakan kekerasan, selama disana korban tidak dikasih makan maupun minum. Ini sudah tidak manusiawi, sudah melanggar HAM," katanya.

"Ketika dilepaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku, kenapa petugas tidak antarkan dia ke rumah. Harusnya diantar ke rumah, minta maaf dengan keluarga, ini malah dilepaskan begitu saja," sambungnya.

Kapolres sebut salah tangkap hal biasa

Saat dikonfirmasi, Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkan adanya peristiwa salah tangkap yang dilakukan anggotanya tersebut.

Dirinya mengatakan, kasus salah tangkap dalam persoalan kriminal merupakan hal biasa.

Karena jika tidak terbukti, maka kurang dari 1x24 jam yang bersangkutan sudah dibebaskan.

Terkait dengan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya itu, pihaknya mengaku sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

"Sudah ada mediasi dengan pihak keluarga," kata Kapolres.

"Untuk sakit perut itu bekas operasi usus buntu dua tahun lalu. Yang lain mungkin juga dikarenakan hal lain, karena pada saat itu yang bersangkutan memberontak," imbuhnya.

Baca juga: Aniaya Warga hingga Tewas, 9 Polisi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Keluarga Heran

Lebih lanjut dijelaskan, salah tangkap yang dilakukan anggotanya tersebut terjadi lantaran ada kemiripan pelaku sebenarnya.

Namun karena tidak terbukti, maka yang bersangkutan akhirnya dibebaskan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Warga Merangin Jadi Korban Salah Tangkap, Babak Belur Digebuki Petugas, Dituduh Curi Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com