Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.800 Pejabat di Palembang Diminta Segera Bayar Pajak

Kompas.com - 18/06/2020, 16:55 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 1.800 pejabat di Kota Palembang, Sumatera Selatan, diminta untuk membayar pajak agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, mereka menargetkan PAD pada tahun 2020 sebesar Rp 617 miliar.

Angka tersebut lebih kecil dibandingkan target mereka pada 2019, yakni sebesar Rp 1,5 triliun, lantaran terjadi wabah Covid-19 pada tahun ini.

Baca juga: Nelayan Temukan Kapal Misterius di Perairan Aceh

"Sampai sekarang baru terkumpul sekitar Rp 300 juta," kata Dewa kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Dewa pun mengaku pesimistis untuk mencapai target PAD Rp 617 miliar tersebut.

Sebab, seluruh pajak bumi dan bangunan dari korporasi besar serta badan usaha milik negara (BUMN) sudah ditarik sejak awal.

Saat ini, mereka terus menyisir dan mencari sumber dana tambahan lain dari pemerintah provinsi, badan usaha milik daerah (BUMD), serta dari sektor potensial lainnya.

“Bahkan, kami juga meminta 1.800 pejabat untuk membayar pajak agar bisa mendongkrak pendapatan daerah,” kata Dewa.

Baca juga: Klaster KKP Batam, Total 8 Petugas Terjangkit Virus Corona

Menurut Dewa, Pemerintah Kota Palembang telah menganggarkan dana sebesar Rp 480 miliar untuk penanganan Covid-19.

Akan tetapi, dari total jumlah tersebut, hanya Rp 25 miliar yang baru terserap.

Dana Rp 25 miliar yang baru dipakai tersebut digunakan untuk kebutuhan kesehatan, seperti penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, serta membeli alat pelindung diri (APD) untuk medis.

Selain itu, anggaran tersebut diperuntukkan pembelian bahan pokok selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap satu dan dua, serta bantuan dana bagi usaha mikro dan kecil yang terdampak.

"Saya harus benar-benar memastikan penggunaan anggaran untuk pendisiplinan protokol kesehatan tidak menyalahi aturan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com