Harry mengakui ada kekhilafan terkait video viral tersebut.
Namun dia menegaskan sama sekali tidak melakukan adegan mesum.
Menurutnya, video dibuat hanya sekadar untuk hiburan semata.
"Saya tidak dalam keadaan mesum, tidak berangkulan, cuma buat TikTok saja," kata dia, Jumat (12/6/2020).
Dia pun mengakui seharusnya sebagai pejabat memberikan contoh yang baik.
"Karena saya sebagai seorang pejabat, di mana saya harus jadi contoh, di situlah khilafnya saya, salahnya saya," kata dia.
Kini majelis etik yang terdiri dari bupati, wabup, sekda, badan kepegawaian daerah (BKD) dan inspektorat tengah memproses kasus tersebut.
Adapun video kepala dinas tersebut masuk kode etik ASN yang diatur dalam PP 54 tahun 2004.
Mereka telah mengumpulkan beberapa bukti, seperti video viral dan sejumlah pemberitaan.
Plt Kepala Inspektorat Bondowoso Agus Suripno mengatakan kasus tersebut masih ranah majelis etik.
“Kami tidak melakukan pemanggilan pada Pak Harry,” kata Agus kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya, Senin (15/6/2020).
Pihaknya masih menunggu hasil keputusan majelis etik.
Jika memang ada pelanggaran disiplin, majelis etik siap memberi sanksi.
"Kecuali nanti tentang disiplin PNS itu ranah Inspektorat. Sekarang ranahnya majelis kode etik,” ucap dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.