Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Instruksikan 3 Daerah Ini Awasi Ketat Aktivitas Masyarakatnya, Mengapa?

Kompas.com - 16/06/2020, 06:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melayangkan surat berisi perintah bagi bupati dan wali kota tiga daerah di Jawa Tengah.

Tiga daerah itu adalah Kota Semarang, Kabupaten Demak serta Kabupaten Magelang.

Surat berisi instruksi pengawasan ketat kegiatan masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Baca juga: Keluarga Pria dengan Rapid Test Hamil Geram: Jangan Main-main dengan Covid-19, Sudah Banyak Makan Korban

Ada apa dengan tiga daerah itu?

Ilustrasi Covid-19KOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Covid-19
Instruksi pengetatan aktivitas warga di tiga daerah ini rupanya berkaitan dengan evaluasi zona persebaran Covid-19.

Ada tiga daerah di Jateng yang masih berada di zona merah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Demak serta Kabupaten Magelang.

"Dari laporan dan analisis semuanya, hari ini tinggal Kota Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Magelang yang masih zona merah. Sementara lainnya sudah masuk zona kuning, bahkan Banyumas dan Wonosobo itu sudah cenderung hijau," kata Ganjar, Senin (16/6/2020).

Gubernur meminta pemerintah tiga daerah itu memberi perhatian khusus pada kegiatan masyarakatnya.

Pengetatan harus dilakukan agar Covid-19 tidak menyebar semakin parah.

"Di tiga daerah itu saya minta berhati-hati betul, tolong kegiatan semuanya diketatkan lagi, kalau ada kegiatan masyarakat yang berkerumun tolong dilarang," ujar dia.

Permintaan itu akan dituangkan oleh Ganjar dalam sebuah surat khusus bagi kepala tiga daerah di Jateng itu.

Baca juga: Usai Periksa Pasien Covid-19, Perawat Diancam hingga Trauma, Ganjar: Jangan Aneh-aneh, Kita Lagi Kondisi Sulit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com