PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sebanyak dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test virus corona baru atau Covid-19.
Rapid test Covid-19 massal itu dilakukan terhadap 41 anggota DPRD Pamekasan yang hendak melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengatakan, seluruh anggota dewan yang hendak melakukan kunjungan kerja ke luar daerah diwajibkan mengikuti rapid test Covid-19.
Rapid test Covid-19 itu digelar empat hari lalu. Namun, ia enggan membeberkan identitas dua anggota DPRD yang dinyatakan reaktif itu.
"Dua anggota itu kami larang ikut kunjungan kerja ke luar daerah karena hasil rapid test reaktif," kata Fathorrahman ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2020).
Baca juga: Detik-detik Seorang ASN Aniaya Kasir Toko karena Cokelat yang Dibelinya Lembek
Anggota DPRD yang dinyatakan reaktif itu juga diminta melakukan karantina mandiri dan tak boleh mengikuti kegiatan internal DPRD selama 14 hari.
Menurutnya, ada dua agenda kunjungan kerja yang bakal dihadiri anggota DPRD Pamekasan dalam pekan ini.
Kunjungan kerja itu dilakukan ke sejumlah kota atau kabupaten di Jawa Timur. Kunjungan, kata dia, akan dilakukan anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Permusyawaratan (Bamus).
Fathorrahman menegaskan, DPRD Pamekasan mengikuti protokol kesehatan menuju fase new normal atau tatanan kehidupan baru yang diterapkan pemerintah pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.